dok FKMB Penyerahan dokumen permohonan hibah Eks KKKS ExxonMobil Oil Indonesia Inc di Kementerian ESDM RI di Jakarta. |
Menurut
Juru Bicara FKMB, Safrizal, pihaknya saat ini sudah menjumpai beberapa
pihak terkait di Jakarta, diantarannya Kementerian Keuangan dan
Kementerian ESDM, SKK Migas serta ExxonMobil di Jakarta agar BMN Eks
KKKS ExxonMobil Oil Indonesia Inc APO dapat di hibahkan untuk masyarakat
di wilayah kerja ExxonMobil.
Menurut
FKMB lagi, pihaknya pada Senin 26 Mei 2014 lalu telah menjumpai pihak
SKK Migas yang diterima langsung Suryadi selaku Sekretaris Divisi PRS.
Menurutnya, dalam pertemuan tersebut pihak SKK Migas menjelaskan bahwa
untuk penghapusan BMN Eks KKKS ExxonMobil Oil Indonesia Inc APO harus
ada usulan terlebih dahulu dari ExxonMobil dan pihak terkait lainya
untuk di proses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Namun
selama tahun 2013-2014 ini belum ada satupun usulan penghapusan BMN
ExxonMobil baik untuk hibah maupun lelang,” Ujar Safrizal mengutip
pernyataan pihak SKK Migas tersebut. Jumat (30/5/2014).
Kemudian,
lanjut Safrizal, pada hari yang sama juga pihaknya melakukan pertemuan
dengan Kementerian Keuangan RI yang diterima oleh Agung sebagai Kasi KNL
I A Ditjen Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lainnya. Dalam pertemuan
tersebut, sebut Safrizal, Agung menjelaskan bahwa pihak kementerian
keuangan tidak keberatan atas permintaan masyarakat untuk menghibahkan
BMN Eks KKKS ExxonMobil Oil Indonesia Inc APO. Namun dia menyebutkan,
BMN yang dapat dihibahkan hanya berupa komputer, meja, kursi, serta
lemari.
“Sementara
BMN berupa besi bekas tidak dapat dihibahkan, melaikan harus di lelang
dan BMN berupa tanah serta bangunannya dapat dihibahkan dengan
ketentuan setelah KKKS ExxonMobil Oil Indonesia Inc APO berakhir,” Kutip
Safrizal kepada The Globe Journal.
Dalam
kesempatan itu juga, lanjut Safrizal lagi, Agung mengatakan bahwa dalam
proses pelelangan BMN kedepan akan mengikutsertakan masyarakat di
seputaran ExxonMobil Aceh Utara khususnya dan masyarakat Aceh pada
umumnya untuk terlibat dalam proses penghapusan BMN, baik dalam proses
hibah maupun pelelangan.
“Namun
dalam proses pelelangan harus memiliki kriteria sesuai dengan ketentuan
yang ditetapkan,” Ungkap Safrizal mengulang ucapan Kasi KNL I A Ditjen
Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lainnya tersebut.
Kemudian,
pihak FKMB menemui kementerian ESDM RI, namun pihaknya tidak dapat
menjumpai dengan pimpinan Kepala Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tersebut dengan alasan sedang
tidak ditempat. Sehingga, FKMB hanya diterima oleh Koordinator Tata
Usaha BMN KESDM.
“Sayangnya
kementerian Keuangan RI yang tidak dapat menghibahkan besi tua dan
tanah yang selama ini tidak di manfaatkan ExxonMobil seperti tanah di
Paya Bakong, Matang Kuli dan di lokasi lainnya dengan alasan belum ada
usulan penghapusan baik untuk hibah meupun lelang,” Keluh Safrizal.
Padahal,
katanya, pelelangan sudah pernah dilakukan pada bulan September 2013
atas permohonan Kepala Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral yang diselenggarakan di Vendor Building
ExxonMobil, Point A Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara, sebagai upaya tindak
lanjut penghapusan BMN.
“Adapun
barang yang dilelang berupa satu paket barang dengan limit sebesar Rp.
1.319.203.360,- (satu milyar tiga ratus sembilan belas juta dua ratus
tiga ribu tiga ratus enam puluh rupiah),” Sebut Safrizal lagi kepada The
Globe Journal. Seraya mengatakan, “Sementara permohonan hibah yang kami
ajukan ini dengan tujuan untuk kepentingan umum, seperti pembangunan
mesjid, meunasah, pembinaan dayah, dan pendidikan,” Tambahnya yang masih
berada di Jakarta.
Adapun
yang ikut serta dalam audiensi tersebut masing-masing mahasiswa yang
tergabung dalam Forum Interaksi Mahasiswa Paya Bakong (FIMA Paya
Bakong), Forum Mahasiswa Pirak Timu (FOMA PT), Ikatan Mahasiswa Tanah
Luas (IMATA), Forum Persatuan Pelajar Syamtalira Aron (FP2SA),
perwakilan mahasiswa Kecamatan Matang Kuli dan perwakilan mahasiswa
Kecamatan Nibong Kabupaten Aceh Utara yang kesemuanya tergabung dalam
Forum Komunikasi Masyarakat Bersama (FKMB) yang mewakili enam Kecamatan
di lingkungan ExxonMobil yaitu Kecamatan Paya Bakong, Pirak Timu, Matang
Kuli, Tanah Luas, Nibong dan Kecamatan Syamtalira Aron Kabupaten Aceh
Utara. []
Sumber: www.theglobejournal.com
Posting Komentar