Dok FKMB Aceh Utara
Penyerahan dokumen perhohonan hibah Eks KKKS ExxonMobil Oil Indonesia Inc APO di SKK Migas RI di Jakarta. Senin, 26/5/2014. |
LHOKSUKON (Waspada):
Pemerintah Pusat dituding berdusta soal penghapusan barang milik negara
(BMN) bekas Exxon Mobil Oil, di Kabupaten Aceh Utara.
“Satuan
Kerja Khusus Minyak dan Gas (SKK Migas) bilang, belum pernah menerima
usulan penghapusan aset bekas Exxon. Tapi, September 2013 lalu, di
Vendor Building Exxon Mobil, Point A Lhoksukon, pernah dilelang satu
paket barang senilai Rp1,3 Milyar,” kata Syafrizal, aktivis mahasiswa
asal Paya Bakong, Aceh Utara.
Melalui
siaran pers yang diterima Waspada, Kamis (29/5), Safrizal menjelaskan,
sejumlah mahasiwa Aceh Utara yang tergabung dalam Forum Komunikasi
Masyarakat Bersama (FKMB) sengaja datang ke kantor SKK Migas dan
kementerian terkait lainnya di Jakarta, Senin pekan lalu, guna
menelusuri masalah tersebut, sekaligus mendesak pemerintah menghibah
aset bekas Exxon di Aceh Utara, untuk kepentingan masyarakat.
“Di
kantor SKK Migas, kami disambut Sekretaris Divisi PRS, Suyadi. Dia
menjelaskan, untuk penghapusan BMN Eks Exxon Mobil Oil, harus ada usulan
terlebih dahulu dari Exxon Mobil dan pihak terkait lainnya. Tapi,
selama 2013-2014 ini, belum ada satupun usulan penghapusan BMN Exxon
Mobil, baik untuk hibah maupun lelang,” tulis juru bicara FKMB ini
mengutip keterangan Suyadi.
Sementara
di Kementerian Keuangan RI, lanjut Safrizal, FKMB diterima Kasi KNL I A
Ditjen Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lainnya, Agung. Dia
menyatakan, Kementerian Keuangan tidak keberatan aset bekas Exxon
dihibah untuk masyarakat, namun barang yang bisa dihibah hanya berupa
komputer, meja, kursi, lemari serta tanah dan bangunannya. Sedangkan BMN
berupa besi bekas tidak dapat dihibah dan harus dilelang.
“Kami
juga ke kantor kementerian ESDM RI. Tapi, tidak berhasil menemui
pejabat terkait dengan dalih sedang diluar. Kami hanya diterima oleh
Wendy, Koordinator Tata Usaha BMN Kementerian ESDM,” imbuh Safrizal.
Safrizal
juga menjelaskan, FKMB merupakan gabungan dari sejumlah organisasi
mahasiswa antara lain; Forum Interaksi Mahasiswa Paya Bakong (FIMA Paya
Bakong), Forum Mahasiswa Pirak Timu (FOMA PT), Ikatan Mahasiswa Tanah
Luas (IMATA), Forum Persatuan Pelajar Syamtalira Aron (FP2SA),
perwakilan mahasiswa Kecamatan Matang Kuli dan perwakilan mahasiswa
Kecamatan Nibong Kabupaten Aceh Utara.
“FKMB
ini wadah aspirasi masyarakat enam Kecamatan di lingkungan Exxon Mobil
di Aceh Utara. Enam kecamatan itu meliputi; Paya Bakong, Pirak Timu,
Matang Kuli, Tanah Luas, Nibong dan Kecamatan Syamtalira Aron. Kami akan
terus memperjuangkan aset bekas Exxon bisa dihibah untuk masyarakat dan
berupaya sekuat tenaga mengikut sertakan masyarakat sekitar dalam
proses penghapusan aset lewat lelang,” pungkas Safrizal.(b19) ..
Sumber: http://www.waspadamedan.com
Posting Komentar