Headlines News :

File:Berita Harian Logo.png
Home » » Harapan Rakyat Aceh Kepada Presiden Baru

Harapan Rakyat Aceh Kepada Presiden Baru

Written By Safrizal on Minggu, 20 Juli 2014 | 09.32

Oleh Safrizal
https://scontent-b-sin.xx.fbcdn.net/hphotos-xpf1/v/t1.0-9/10341996_797694756921450_2232849323639149356_n.jpg?oh=7edd5c06c2bccefd7d25918850ddd35d&oe=544A8C85Pergantian presiden setiap lima tahun sekali merupakan amanah undang-undang yang tercantum dalam pasal 7 UUD 1945 dan juga harapan semua rakyat Indonesia. Oleh karena itu, maka masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan segera berakhir dan pemilihan umum kembali dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang di jadwalkan berlangsung pada tanggal 9 Juli 2014.

Dalam pemilihan umum (pemilu) ini, rakyat Indonesia akan memilih salah satu di antara dua pasangan calon yang ada yaitu; (1) Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa dan (2) Joko Widodo dan Jusuf Kalla. Tentu, hasil pemilu tahun ini diharapkan dapat membawa perubahan untuk bangsa dan negara, khususnya rakyat Aceh dan rakyat Indonesia pada umumnya. Perubahan yang dimaksud adalah dibidang kesejahteraan dan keadilan yang menjadi unsur pokok hidup rakyat yang tidak dapat di kesampingkan oleh siapapun. Oleh sebab itu, tanpa adanya kesejahteraan dan keadilan, maka rasa hidup damai, aman dan tentram akan terganggu khususnya Aceh paska penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada tahun 2005 di Helsinki, Finlandia.

Untuk mencapai kesejahteraan dan keadilan pada prinsipnya membutuhkan waktu dan proses, baik untuk jangka pendek, menengah maupun jangka panjang dan itu semua tidak terlepas dari pada komitmen para pemimpin baik yang ada di pusat maupun di daerah. Termasuk implementasi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang merupakan komitmen para pihak dalam berupaya mewujudkan kesejahteraan, keadilan dan kedamaian di bumi Aceh.

Tentu UUPA tersebut bukanlah undang-undang baru di Indonesia yang harus dihilangkan atau dikesampingkan dalam masa pemerintahan baru ini. Mengingat undang-undang ini sudah berjalan kurang lebih 8 tahun dan sampai saat ini realisasi pasal demi pasal masih belum sepenuhnya terwujud, seperti Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Tentang Bagi Hasil Migas, RPP Tentang Kewenangan dan Peraturan Presiden (Perpres) tentang penyerahan Kantor Badan Pertanahan Nasional menjadi perangkat daerah, yang sampai saat ini belum ada kejelasan, dan ini sangat fatal terhadap keberlangsungan perdamaian Aceh terutama dalam mewujudkan stabilitas perekonomian dan kemakmuran rakyat Aceh.

Harapan Rakyat
Presiden terpilih 9 Juli 2014 di harapkan dapat memelihara perdamaian Aceh dengan cara mengimplementasikan UUPA khususnya dengan serius sebagai salah satu konsensus nasional dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan Aceh berdasarkan kewenangan yang diberikan dalam UUPA demi untuk kesejahteraan dan keadilan rakyat Aceh dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Selama ini atau paska MoU, penulis menilai bahwa Pemerintah Pusat tidak serius menyikapi persoalan terkait dengan Aceh, hal tersebut terlihat pada kasus lambang dan bendera Aceh yang sampai pada saat ini belum ada kejelasan pengibarannya.

Selain itu, kita berharap agar presiden terpilih nantinya dapat benar-benar bekerja untuk kepentingan rakyat dan bukan atas nama golongan atau kelompok tertentu, supaya hasilnya dapat langsung di nikmati oleh rakyat. Namun kita juga berharap kepada presiden baru, agar dapat merealisasikan turunan UUPA sesegara mungkin sesuai dengan amanah MoU Helsinki, ini dimaksudkan agar persoalan tersebut tidak menghambat pembangunan Aceh baik dalam peningkatan taraf perekonomian maupun pembangunan infrastruktur yang memadai. 

* Artikel ini di ikutsertakan dalam Lomba Menulis Artikel Pilpres 2014 yang diselenggarakan Sekolah Jurnalisme Indonesia (SJI) PWI Aceh berkerjasama dengan UPTD Seuramoe Informasi Aceh pada bulan Mei hingga Juli 2014, dengan tema "Presiden Baru dan Keberlanjutan Damai Aceh”.
Share this post :

Posting Komentar

 
Copyright © Safrizal. 2014