Safrizal Jurubicara FKMB Aceh Utara |
“Kami kecewa atas surat Kementerian Keuangan No S-435/KN.4/2014 tanggal 10 Juni 2014 yang ditujukan kepada FKMB Aceh Utara,” ujar juru bicara FKMB, Safrizal, dalam siaran pers yang dikirim kepada Analisa, Kamis (26/6).
Menurut FKMB, isi surat itu menyatakan bahwa barang milik negara (BMN) eks kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) ExxonMobile Oil Indonesia Inc tidak dapat dihibahkan kepada masyarakat di lingkungan ExxonMobile Aceh Production Operations (APO) melainkan harus melalui proses pelelangan.
Berdasarkan Pasal 10 Ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan No 96/PMK.06/2007, bahwa pemindahtanganan BMN merupakan pengalihan kepemilikan BMN sebagai tindak lanjut dari penghapusan dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan, atau disertakan sebagai modal pemerintah. Papar Safrizal.
Sementara, Pasal (2) menyebutkan, tatacara pemindahtanganan BMN diatur dalam Lampiran VII, VIII, IX, dan XI Permenkeu ini.
Berdasarkan isi surat tersebut, FKMB Aceh Utara yang mewakili masyarakat dan mahasiswa Kecamatan Paya Bakong, Pirak Timu, Matang Kuli, Tanah Luas, Nibong dan Kecamatan Syamtalira Aron yang meliputi Forum Interaksi Mahasiswa Paya Bakong (FIMA), Forum Mahasiswa Pirak Timu (FOMA-PT), Ikatan Mahasiswa Tanah Luas (IMATA), Forum Persatuan Pelajar Syamtalira Aron (FP2SA), Perwakilan Mahasiswa Matang Kuli dan Nibong, menyatakan sangat kecewa kepada Kemenkeu dan pihak terkait lainnya atas pernyataan dalam surat tersebut.
“Sebagaimana disebutkan dalam Lampiran IX Permenkeu No 96/PMK.06/2007 tentang tatacara pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, penghapusan, dan pemindahtanganan BMN yang tercantum dalam poin II bahwa hibah BMN dilakukarn untuk kepentingan sosial, keagamaan, kemanusiaan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Safrizal.
Menurut FKMB, pada prinsipnya mereka tidak keberatan atas saran dari Kemenkeu untuk mengikuti proses pelelangan sebagaimana yang akan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lhokseumawe sebagai perwakilan Kemenkeu untuk daerah asalkan BMN tersebut jatuh ke tangan masyarakat.
Safrizal juga mengaku FKMB sampai saat ini terus mengawal dan mengikuti proses penghapusan BMN tersebut supaya jatuh ke tangan masyarakat baik melalui proses pelelangan maupun hibah.
“Dalam waktu dekat ini kami akan menjumpai kembali Kemenkeu dan pihak terkait lainnya guna mempertanyakan kembali proses hibah sebagaimana hasil pertemuan kami beberapa minggu yang lalu,” demikian Juru bicara FKMB. [ ]
Surat balasan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain kepada FKMB. |
Editor:Safrizal
Sumber: http://analisadaily.com/
Posting Komentar