ACEH merupakan daerah yang memiliki kewenangan khusus di
Indonesia untuk mengatur pemerintahan sendiri bersadarkan Undang-Undang Dasar Negara
Nepublik Indonesia tahun 1945 yang di tetapkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Posisi Aceh yang penuh dengan keindahan
panorama alam yang diapit oleh bukit barisan ditengah-tengahnya dan dikelilingi
laut Samudra Hindia di sebelah barat dan laut Selat
Malaka di sebelah timur, Aceh memiliki berbagai adat dan budaya, berbagai
bahasa daerah, berbagai ras, dan juga menghormati kepercayaan menurut agama masing-masing.
Kini Aceh mulai bangkit dari keterpurukan masa konflik dan
tsunami yang sempat menjadi musibah dan penderitaan rakyat Aceh yang sangat
mendalam, dari sisi pembangunan baik jalan, gedung sekolah, perkantoran, maupun
tempat pariwisata terus ditingkatkan pemerintah yang dibantu oleh negara-negara
internasional dan didukung oleh Pemerintah Aceh dan masyarakat Aceh.
Selama ini pemerintah pusat bersama rakyat Aceh terus
membangun konsep kepercayaan bersama untuk menuju Aceh yang sejahtera, makmur,
damai, demokratis dan berkelanjutan dalam
pembangunanan dan perdamaian Aceh
yang abadi.
Rakyat Aceh menerima tamu siapa saja yang datang ke Aceh
baik investor dalam maupun luar negeri, para wisatawan, para penelitian,
kunjungan kerja dan lain-lain sebagainya sejauh tidak bertentangan dengan Agama
dan norma-norma adat dan budaya orang Aceh serta peraturan yang berlaku. Karena
manyoritas masyarakat Aceh adalah penduduk muslim dan masyarakat Aceh
sangat menghargai tamu baik dalam negeri maupun luar negeri, baik itu muslim
maupun non-muslim apalagi di ucapkan Pue
Haba (apa kabar), Pue Haba merupakan bentuk
sapaan orang Aceh kepada saudaranya yang terlebih dahulu di awali dengan kata Assalamu’alaikum Warahmatullahhi Wabarakatuh
(sapaan dalam agama Islam-red), namun bila anda non-muslim jika bertemu dengan
orang Aceh cukup mengucapkan “Pue Haba”
dan jawabannya pasti “Haba Goet”
(kabar baik). [Safrizal]
Posting Komentar