Oleh Safrizal
Pergantian presiden setiap lima tahun sekali
merupakan amanah undang-undang yang tercantum dalam pasal 7 UUD 1945 dan juga
harapan semua rakyat Indonesia. Oleh karena itu, maka masa kepemimpinan
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan segera berakhir dan pemilihan umum
kembali dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang di jadwalkan
berlangsung pada tanggal 9 Juli 2014.
Dalam pemilihan umum (pemilu) ini, rakyat
Indonesia akan memilih salah satu di antara dua pasangan calon yang ada yaitu;
(1) Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa dan (2) Joko Widodo dan Jusuf Kalla.
Tentu, hasil pemilu tahun ini diharapkan dapat membawa perubahan untuk bangsa
dan negara, khususnya rakyat Aceh dan rakyat Indonesia pada umumnya. Perubahan
yang dimaksud adalah dibidang kesejahteraan dan keadilan yang menjadi unsur
pokok hidup rakyat yang tidak dapat di kesampingkan oleh siapapun. Oleh sebab
itu, tanpa adanya kesejahteraan dan keadilan, maka rasa hidup damai, aman dan
tentram akan terganggu khususnya Aceh paska penandatanganan Memorandum of
Understanding (MoU) antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM)
pada tahun 2005 di Helsinki, Finlandia.
Untuk mencapai kesejahteraan dan keadilan pada prinsipnya membutuhkan waktu dan proses, baik untuk jangka pendek, menengah maupun jangka panjang dan itu semua tidak terlepas dari pada komitmen para pemimpin baik yang ada di pusat maupun di daerah. Termasuk implementasi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang merupakan komitmen para pihak dalam berupaya mewujudkan kesejahteraan, keadilan dan kedamaian di bumi Aceh.
Untuk mencapai kesejahteraan dan keadilan pada prinsipnya membutuhkan waktu dan proses, baik untuk jangka pendek, menengah maupun jangka panjang dan itu semua tidak terlepas dari pada komitmen para pemimpin baik yang ada di pusat maupun di daerah. Termasuk implementasi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang merupakan komitmen para pihak dalam berupaya mewujudkan kesejahteraan, keadilan dan kedamaian di bumi Aceh.
Tentu UUPA tersebut bukanlah undang-undang
baru di Indonesia yang harus dihilangkan atau dikesampingkan dalam masa
pemerintahan baru ini. Mengingat undang-undang ini sudah berjalan kurang lebih
8 tahun dan sampai saat ini realisasi pasal demi pasal masih belum sepenuhnya
terwujud, seperti Rancangan
Peraturan Pemerintah (RPP) Tentang Bagi Hasil Migas, RPP Tentang Kewenangan dan
Peraturan Presiden (Perpres) tentang penyerahan Kantor Badan Pertanahan
Nasional menjadi perangkat daerah, yang sampai saat ini
belum ada kejelasan, dan ini sangat fatal terhadap keberlangsungan perdamaian
Aceh terutama dalam mewujudkan stabilitas perekonomian dan kemakmuran rakyat
Aceh.
Harapan Rakyat
Presiden terpilih 9 Juli 2014 di harapkan
dapat memelihara perdamaian Aceh dengan cara mengimplementasikan UUPA khususnya
dengan serius sebagai salah satu konsensus nasional dalam mewujudkan
penyelenggaraan pemerintahan Aceh berdasarkan kewenangan yang diberikan dalam
UUPA demi untuk kesejahteraan dan keadilan rakyat Aceh dalam bingkai Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Selama ini atau paska MoU, penulis menilai
bahwa Pemerintah Pusat tidak serius menyikapi persoalan terkait dengan Aceh,
hal tersebut terlihat pada kasus lambang dan bendera Aceh yang sampai pada saat
ini belum ada kejelasan pengibarannya.
Selain itu, kita berharap agar presiden
terpilih nantinya dapat benar-benar bekerja untuk kepentingan rakyat dan bukan
atas nama golongan atau kelompok tertentu, supaya hasilnya dapat langsung di
nikmati oleh rakyat. Namun kita juga berharap kepada presiden baru, agar dapat
merealisasikan turunan UUPA sesegara mungkin sesuai dengan amanah MoU Helsinki,
ini dimaksudkan agar persoalan tersebut tidak menghambat pembangunan Aceh baik
dalam peningkatan taraf perekonomian maupun pembangunan infrastruktur yang
memadai.
* Artikel ini di ikutsertakan dalam Lomba Menulis Artikel Pilpres 2014 yang diselenggarakan Sekolah Jurnalisme Indonesia (SJI) PWI Aceh berkerjasama dengan UPTD Seuramoe Informasi Aceh pada bulan Mei hingga Juli 2014, dengan tema "Presiden Baru dan Keberlanjutan Damai Aceh”.
* Artikel ini di ikutsertakan dalam Lomba Menulis Artikel Pilpres 2014 yang diselenggarakan Sekolah Jurnalisme Indonesia (SJI) PWI Aceh berkerjasama dengan UPTD Seuramoe Informasi Aceh pada bulan Mei hingga Juli 2014, dengan tema "Presiden Baru dan Keberlanjutan Damai Aceh”.